Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa perubahan struktur organisasi di lembaga antirasuah itu menjadi kewenangan dari Pimpinan KPK.
Sementara anggota Dewas KPK lainnya yaitu Albertina Ho mengaku baru tahu hal tersebut lewat pemberitaan di media
Dituding terlibat dalam pembuatan SK tersebut, Albertina Ho menyebut dirinya bukan salah satu pihak yang mencetuskan SK tersebut.
Perawat dan dokter rawat meminta maaf kepada Albertina Ho sambil menjelaskan saat itu sedang terjadi pergantian shift. Namun Albertina meminta keluhannya ditindaklanjuti pihak RS.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan pihaknya sedang mendalami dugaan tersebut.
Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ghufon diduga melanggar etik terkait mutasi pegawai Kementan.
Nurul Ghufron dengan melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Dewas menyatakan telah cukup bukti untuk menyidangkan etik Nurul Ghufron.
Ghufron disidang etik atas dugaan membantu memutasi pegawai Kementan.